Mengkonsumsi yang Halal, Menjauhi yang Haram, Hidup jadi Tentram


Dalam Islam, terdapat ketentuan yang sangat jelas mengenai makanan dan minuman yang halal (diperbolehkan) dan haram (dilarang), hal ini didasarkan pada ajaran Al-Qur’an, Hadis, serta pendapat para ulama. Salah satu ayat yang menegaskan hal ini terdapat dalam
QS al-Baqarah/2: 168 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوۡا مِمَّا فِى الۡاَرۡضِ حَلٰلًا طَيِّبًا  ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ‏ 

“ Wahai manusia Makanlah dari ( makanan ) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi mu” ( AL – Baqarah/2: 168)

Ayat ini mengajakan bahwa manusia harus memilih makanan yang halal dan baik, serta menjauhi makanan yang di haramkan. 

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :

1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

2). Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ 

Artinya : “ …dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka… “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)

3). Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)

 

Makanan Haram

  1. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang  (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)

Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :

  • bangkai,
  • darah,
  • daging babi,
  • daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
  • hewan yang disembelih untuk berhala.

2. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33:

قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar …” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)

3. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ 

Artinya: “… dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,…” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157)

4. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)

Selain ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad saw, juga memberikan penjelasan tentang makanan yang halam dan haram. Nabi bersabda ” Makanan yang baik itu adalah yang di bersihkan dan nama Allah di sebutkan ketika menyebelihnya.” (HR.Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pentingnya menyebutkan nama Allah ketika menyembelih hewan untuk di makan agar dagingnya menjadi halal dan dapat di makan oleh umat muslim. 

Dengan mematuhi ketentuan makanan halal dan haram dalam Islam, umat muslim di harapkan dapat menjaga kesehatan fisik dan spiritual. Makanan yang halal tidak hanya memastikan kebersihan dan kebaikan fisik, tetapi juga membersihkan jiwa dari pengaruh buruk. Dalam kehidupan sehari-hari, penting bagi umat muslim untuk selalu memeriksa dan memastikan bahwa makan dan minuman yang di konsumsi sesuai dengan ajaran agama, sehingga mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah Swt. Dengan memahami hikmah –hikmah tersebut, kita di ajak untuk menghargai pentingnya mengonsumsi makan dan minuman yang halal, ini bukan hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai cara untuk menjaga kesehatan, mendapat berkah, dan mengembangkan karakter yang baik sesuai dengan ajaran Islam. Makan dan minuman yang halal adalah bagian integrasi dari kehidupan seseorang muslim, yang membantu dalam menjalin kehidupan yang bermakna dan diridhoi Allah Swt.

Refrensi: 

https://www.smpn2kandat.sch.id/2023/05/pai-kelas-8-makanan-dan-minuman-yang.html diakses 10 Oktober 2024

Buku Pelajaran Agama Islam kelas 6

 

disusun oleh : Akhirul Kurniawan DSP

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *